Ticker

6/recent/ticker-posts

Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima

Seiring dengan terbitnya Juknis Dana BOS tahun 2020 yang didalamnya terdapat banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya, kini pada tahun 2020 peran NUPTK menjadi sangat penting bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya yang masih berstatus Honorer.


NUPTK menjadi salah satu persyaratan untuk pembayaran tenaga honorer dari Dana BOS APBN seperti yang tertuang pada pokok-pokok perubahan baru di Juknis Dana BOS tahun 2020.

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identi¦kasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Berkas Persyaratan pengajuan NUPTK yang baru adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan NUPTK diperuntukan bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada Jenjang TK, SD dan SMP, SMA dan SMK.
  2. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
  3. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi.
  4. Guru yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan: Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK, Guru PNS : dibuktikan dengan SK PNS/CPNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  5. Guru Non PNS di sekolah negeri dibuktikan SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota
  6. Di sekolah swasta dibuktikan SK Pengangkatan GTY Selama 3 tahun secara terus menerus dihitung mulai Januari 2016 sampai Januari 2018
Cara Pengajuan NUPTK

Untuk pengajuan NUPTK, kami sangat menyarankan anda untuk bekerjasa dengan operator sekolah (OPS) masing-masing. Karena pada pembuatan kartu ini data Anda yang ada pada Dapodik harus sudah valid.

Dan pastikan kolom pengisian nomor NUPTK di Dapodik KOSONG !!! kenapa? yang akan memvalidasi adalah pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK

Berikut beberapa hal penting yang harus diperhatikan bagi rekan-rekan operator/guru yang akan mengajukan NUPTK tahun 2020 :

  1. Pastikan dokumen ijazah yang diunggah dilengkapi dengan transkrip nilai dan file scan harus jelas, tidak boleh buram
  2. Ukuran File Yang di unggah, tidak melebihi 2MB
  3. Selanjutnya bagi Pegawai NON PNS SK Pengangkatan GTY 2 tahun terakhir sedangkan yang bertugas di yayasan dan SK Bupati atau Dinas Pendidikan bagi yang bertugas di sekolah negeri kemudian disatukan dengan SKBM 2 tahun terakhir dalam satu PDF (guru Paud)
  4. Khusus Guru TK berdasarkan pengalaman SKBM yang diminta 3 tahun terakhir.
  5. Kunci Terbit ataupun tidak nya NUPTK, ada pada proses aprove awal (Admin dinas), kalau di admin dinas sudah di setujui, insya allah LPMP dan admin Pusat siap menerbitkan.
  6. Selanjutnya upload semua dokumen pengajuan NUPTK dan pantau terus situs verval PTK secara berkala agar tahu pengajuan anda diterima atau ditolak.
Sekian dan semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan kita semua.

Post a Comment

0 Comments