Informasi terbaru buat Guru Honorer, bahwasannya Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau gaji (BSU) kepada 1,8 juta guru honorer melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Program tersebut sama dengan BLT yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk 15,7 juta pegawai swasta dan pegawai pemerintah non PNS. (sumber: jurnalgarut.pikiran-rakyat.com/)
Bagi Guru Honorer yang memenuhi ketentuan atau persyaratan akan mendapatkan bantuan dari Kemendikbud sebesar 2,4 juta dengan rincian Rp. 600 ribu selama 4 bulan.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi guru honorer? silahkan simak informasi berikut ini.
Persyaratan guru honerer mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji
Adapun ketentuan guru honorer yang akan mendapatkan BSU sebagai berikut :
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020 ;
- Serta, sedang tidak menerima bantuan sosial lain seperti : Kartu Prakerja hingga Banpres UMKM.
- Akses laman dashboard gtk, berikut ini link aksesnya : http://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id
Masuk di halaman dashboard gtk, silahkan klik pada fitur menu Sebaran. - Masuk di halaman Sebaran, silahkan isikan :
Provinsi ;
Kabupaten/Kota ;
Bentuk Pendidikan.
Disini saya coba untuk :
Provinsi : Jawa Timur
Kabupaten/Kota : Kab. Malang
Bentuk Pendidikan : SMK
Selanjutnya, klik tombol Tampil. - Setelah di klik tombol tampil, maka akan muncul daftar satuan pendidikan yang ada di Kabupaten rekan. Agar menampilkan banyak halaman satuan pendidikan, silahkan klik pada tampil per halaman, sesuaikan dengan kebutuhan rekan.
- Selanjutnya, silahkan cari satuan pendidikan tempat anda bertugas, setelah ditemukan silahkan klik pada tombol Lihat.
- Dan inilah halaman Daftar nama GTK yang terdata di Dapodik untuk satuan pendidikan tempat anda bertugas.
0 Comments