Ticker

6/recent/ticker-posts

Melihat Progres Inpassing Penyetaraan Golongan Guru Bukan PNS

Inpassing  yang sekarang sudah diganti menjadi  istilah Penyetaraan Golongan untuk Guru Bukan PNS atau GBPNS merupakan salah satu hal yang di harapkan oleh GBPNS selain Tunjangan Profesi Guru / TPG.

Bagaimana tidak, jika GBPNS telah mendapatkan SK Inpassing dan sudah di validasi pada laman info gtk, maka besaran nominal TPG yang akan diterima adalah sebesar gaji pokok yang tertera di SK Inpassing-nya berdasarkan golongan dan masa kerja.

Pada Tahun Pelajaran 2018/2019 kita bisa memantau perkembangan pengajuan Inpassing / Penyetaraan Golongan melalui laman InfoGTK. Tetapi sekarang pada laman tersebut hanya digunakan sebagai sumber informasi hasil validasi jam mengajar dengan riwayat sertifikasi. 

Mengapa pada laman InfoGTK tidak ditampilkan informasi tentang Inpassing / Penyetaraan Golongan? Jawabannya adalah karena akan ada aturan baru dan syarat baru bagi guru yang dinyatakan lulus program sertifikasi guru. Dari permasalhan tersebut, bagaimana kita bisa melihat perkembangan pengajuan Inpassingnya? Simak langkah-langkah berikut ini :

Cara Melihat Progres Inpassing  Penyetaraan Golongan Guru Bukan PNS (GBPNS)

  1. Buka browser, biasanya menggunakan Google Chroome, Mozilla Firefox ataupun lainnya yang mendukung.
  2. Kemudian kunjungi laman http://simtara.gtk.kemdikbud.go.id:8000/info/123
  3. Catatan, tiga digit terakhir pada angka (123) diganti dengan NUPTK yang bersangkutan
  4. Maka akan terbuka halaman seperti gambar dibawah ini :


  5. Dari hasil pencarian yang ditampilkan pada gambar diatas, kita bisa melihat perkembangan pengajuan Inpasing / Penyetaraan Golongan GBPNS. 
  6. Contoh status data dari gambar diatas adalah Menunggu Berkas, bisa berarti dua hal yang pertama adalah PTK tersebut memang belum pernah mengirimkan / mengajukan Inpassing atau yang kedua adalah mungkin berkas yang di kirimkan belum di cek atau divalidasi.
Demikian informasi tentang Cara Melihat Progres Inpassing Penyetaraan Golongan Guru Bukan PNS yang bisa diberikan. 



Post a Comment

1 Comments