Ticker

6/recent/ticker-posts

Prosedur Klaim NRG Untuk Guru Yang NRGnya Terekam Atas Nama Orang Lain (S26b3)

Bagi PTK yang telah memiliki NRG, namun saat mengajukan verval NRG terdapat kesalahan data, silakan lakukan prosedur di bawah ini untuk :  Klaim NRG Untuk Guru Yang NRGnya Terekam Atas Nama Orang Lain Pada Sistem (S26b3).

Perhatian !! Hanya guru yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)

Bagi guru yang akan mengajukan verval NRG, namun ternyata NRG belum terekam pada sistem, maka silakan lakukan prosedur Klaim NRG, berikut panduan singkat untuk melakukan klaim NRG :
  1. Setelah login pada akun PTK, pada dasbor PTK pilih menu Verval NRG >> Ajukan Verval.  Isi bagian yang telah memiliki NRG dengan NRG dan Nomor Peserta Anda yang benar. Klik Benar & Lanjut jika sudah sesuai.


  2. Akan ditampilkan data Arsip NRG yang terdapat pada sistem, jika data Arsip NRG tersebut terekam atas nama orang lain, maka silakan lakukan klaim dengan mengisi Data NRG tersebut dengan data NRG yang Anda miliki. Klik Benar & Lanjut jika data sudah sesuai.\\\\\\\


  3. Konfirmasi data yang telah Anda isikan, klik Edit Kembali jika ada yang belum sesuai, Klik Simpan jika telah sesuai.


  4. Ajuan VerVal NRG Anda telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan (S26b3) dan serahkan ke Admin Kemenag Kab/Kota Anda untuk disetujui ajuan verval klaim NRG Anda.


  5. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval NRG. Berikut contoh tampilan ajuan verval klaim NRG yang telah permanen.


Demikian prosedur klaim NRG untuk guru yang NRGnya terekam atas nama orang lain, semoga membantu.

Post a Comment

0 Comments