Ticker

6/recent/ticker-posts

Cara Download SPTJM Penerima Bantuan BSU Kemendikbud

Salah satu persyaratan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari kemendikbud adalah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima bantuan BSU yang harus ditandatangai di atas materai. Lembaran SPTJM ini bisa diunduh pada laman info GTK (Bagi GTK Non-PNS)  atau laman PdDikti (untuk Dosen).

Sebelumnya untuk mengetahui Cara Melihat Calon Penerima Bantuan BSU Kemendikbud, Silahkan baca artikel Cara Melihat Calon Penerima Bantuan BSU Kemendikbud

Setelah dipastikan bahwa anda sudah menjadi nominasi  penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), silahkan persiapkan persyaratan pencairan ke Bank Penyalur.

Sebelum itu, Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp. 5 juta per bulan
  4. Tidak sedang menerima BSU/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Cara Download SPTJM Penerima Bantuan BSU Kemendikbud
  1. Masuk ke laman info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
  2. Pilih Opsi Login Langsung ke GTK.
  3. Masukkan email Dapodik dan passwordnya.
  4. Masukkan Kode Pengaman dan klik login.
  5. Pada bagian bawah menu Bantuan BSU terdapat catatan yang berbunyi 
  • Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima
  • Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbeit SPPN
  • Berkas yang harus dibawa saat proses pencaian ke bank ( a. SPTJM, b. Print out info GTK, c. KTP, d. Kartu Keluarga, e. NPWP jika ada)
Disamping teks SPTJM terdapat menu oranye untuk mencetak SPTJM, klik menu tersebut. Kemudian anda akan dibawa ke laman SPTJM, Silahkan diprint dan ditandatangani dengan dibubuhi materai terlebih dahulu.



Demikian postingan kami kali ini mengenai  Cara Mendownload SPTJM Penerima Bantuan BSU Kemendikbud. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua.



Post a Comment

0 Comments