Sahabat edukasi, Berdasarkan surat edaran Direktorat jenderal pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sekolah agar Dana BOS tahap 3 dapat disalurkan.
Nah, untuk lebih jelasnya berikut kutipan isi surat tersebut tentang Pemberitahuan Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020.
Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah.
- Sekolah penerima dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
- Terdapat 6.527 sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi Dapodik, tetapi belum ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2020 karena belum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Melengkapi izin operasional bagi sekolah yang diselenggakan oleh masyarakat;
b. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS pada tahap 1 tahun 2020; dan
c. Memperbaiki/memberikan informasi data rekening atas nama sekolah. - Berdasarkan butir 3 (tiga), maka:a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum melengkapi data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.b. Sekolah yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I, agar melakukan penginputan laporan tersebut pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.idc. Sekolah melakukan perbaikan atau penginputan informasi data rekening atas nama sekolah pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.d. Proses pelaksanaan sebagaimana huruf 4a, huruf 4b, dan huruf 4c harus diselesaikan oleh Sekolah selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020.e. Sekolah yang tidak melaksanakan pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 3 (tiga) sesuai ketentuan sebagaimana butir 4 (empat) huruf d, tidak menerima dana BOS tahap 3 tahun 2020.
- Data rincian sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) dapat diunduh pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Sekolah dalam pelaksanaan pemenuhan persyaratan penyaluran dana BOS.
- Sekolah yang tidak menerima penyaluran dana BOS menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang tertuang pada Pasal 16 Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
0 Comments