Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR dengan nomor: B-2480/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2020 pada tanggal 3 November 2020
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat instruksi Country Director World Bank untuk Indonesia sebagaimana termaktub di dalam surat Task Team Leader World Bank Jakarta tanggal 28 Oktober 2020 dan hasil rapat pimpinan pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada tanggal 2 November 2020, yang membahas persiapan pelaksanaan Kegiatan Komponen 3 yang dibiayai dari Proyek REP-MEQR pada tahun 2020.
Surat Edaran pelaksanaan AKG, AKK dan AKP Madrasah yang kemarin sempat di tunda karena ada surat edaran dari Bank Dunia yang menjelaskan tentang pelarangan pendanaan bagi kegiatan tatap muka dalam program REP-MEQR yang akan diselenggarakan Kementerian Agama.
Namun setelah menimbang dan memperhatikan pertimbangan Kemenag yang mengatakan pelarangan pendanaan kegiatan tatap muka juga dapat menyebabkan rendahnya realisasi dan kinerja anggaran Kementerian Agama. Karena, banyak madrasah di Indonesia berada pada daerah pedalaman atau remote area yang sulit terjangkau oleh jaringan internet.
Surat Edaran Pelaksanaan AKG, AKK Dan AKP Madrasah
Untuk itu, pada tanggal 3 November 2020 kemarin, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pedidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan kegiatan AKG, AKK dan AKP yang pelaksanaanya sempat di tangguhkan.
Dalam Update Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR (AKG, AKK dan AKP) Madrasah menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
- Tim Komponen 3 pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah diizinkan oleh Tim Bank Dunia dan Tim PMU REP-MEQR untuk kembali melaksanakan kegiatan secara tatap muka pada bulan November 2020.
- Khusus untuk pelaksanaan AKG, AKK dan AKP:a) Waktu pelaksanaannya pada tanggal 19 – 23 November 2020b) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan unsur Madrasah yang akan ditetapkan menjadi Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) segera melakukan pendataan petugas/pengawas/panitia kegiatan AKG, AKK dan AKP dengan melengkapi profil/biodata dan data lainnya yang terkait melalui aplikasi Simpatikac) Waktu pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas pada tanggal 5 – 12 November 2020d) Data yang sudah diinput dipastikan tidak mengalami perubahan/revisi karena akan dijadikan bahan untuk penetapan keputusan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan komponen 3 secara tatap muka wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat, dan sebaiknya berkoordinasi secara intensif dengan Tim Satgas Covid-19 setempat
Demikian yang dapat saya sampaikan terkait Update Jadwal Pelaksanaan AKG, AKK Dan AKP Madrasah Tahun 2020 ini, untuk mengetahui Surat Edaran ini silahkan lihat dan download dibawah ini, semoga dengan adanya surat edaran ini bisa menjadi langkah persiapan kita dalam menghadapi Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah nanti.
0 Comments