Jadwal, syarat, dan tata cara seleksi administrasi PPG Tahun 2021 telah diinformasikan oleh Dirjen GTK melalu surat edaran nomor 0422/B2/GT/2021 tertanggal 17 Februari 2021 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.
Surat edaran tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Seleksi administrasi akan dilakukan bagi guru yang telah lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 yaitu sebanyak 29.518 orang.
Pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 telah diikuti oleh 206.700 guru. Dari hasil seleksi akademik tersebut sejumlah 29.518 guru dinyatakan lulus seleksi akadmik PPG Dalam Jabatan.
Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan.
Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan sesuai amanat undang-undang, baik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan dengan tujuan agar lulusan dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional.
Kegiatan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2021 akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB).
Info grafis untuk pelaksanaan seleksi administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dapat dilihat dalam gambar berikut.
Syarat Seleksi Administrasi PPG
Syarat seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 meliputi persyaratan peserta dan persyaratan administrasi.
Persyaratan Peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Kependidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-setingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
Persyaratan Administrasi
- Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
- Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
- Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
Jadwal Seleksi Administrasi PPG
Berikut ini merupakan jadwal lengkap mengenai pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.
- Pengiriman Berkas Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB : Tanggal 22 Februari – 7 Maret 2021.
- Verifikasi dan Validasi Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 : Tanggal 24 Februari – 9 Maret 2021.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2021 : Tanggal 15 Maret 2021.
- Konfirmasi Kesediaan oleh calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1 : Tanggal 16 – 23 Maret 2021.
- Penetapan dan Pengumuman Calon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 : Tanggal 25 Maret 2021
Jadwal, syarat, dan tata cara seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca pada surat edaran Kemendikbud tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 berikut ini.
Demikian informasi mengenai jadwal, syarat, dan tata cara seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2021. Semoga bermanfaat.
0 Comments