Ticker

6/recent/ticker-posts

Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengolahan NUPTK ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Selanjutnya, Penerbitan NUPTK dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tahapan sebagai berikut:
  • Penetapan calon penerima NUPTK; dan
  • Penetapan penerima NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud diatas adalah apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  • Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
  • Belum memiliki NUPTK; dan
  • Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  • Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
    • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
    • SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  • Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Mekanisme NUPTK

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. 

Mekanisme penerbitan, penonaktifan dan reaktivasi NUPTK dapat dilihat pada Gambar.


Syarat dan Ketentuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. 

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

1. Pengantar :


2. PERSESJEN NOMOR 1 TAHUN2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


3. LAMPIRAN PESESJEN NOMOR 1 TAHUN 2018 MEKANISME PENGELOLAAN NUPTK


Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Salam Pendidikan….

Post a Comment

0 Comments