Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Selain itu, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seru, guru harus meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan.
Kualifikasi, kompetensi dan sertifkasi adalah rumusan regulatif menjadi guru profesional. Sehubungan dengan hal tersebut, pengembangan kompetensi guru dilaksanakan dengan profesional, terarah, terstandar, mudah diakses dan berkelanjutan, diperlukan wadah pembinaan dan pengembangan profesi guru yang mandiri, profesional, dekat dengan tempat kerja guru, serta kontekstual dengan kondisi pendidikan madrasah.
Tempat terdekat bagi guru madrasah untuk mengembangkan kompetensi dan profesi mereka adalah Kelompok Kerja Guru (KKG) di Raudlatul Athfal dan Madrasah lbtidaiyah, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan. Besarnya jumlah guru madrasah yang bukan Pegawai Negeri Sipil, menjadikan KKG/MGMP/MGBK menjadi wadah pengembangan guru madrasah pembelajar yang efektif dalam peningkatan profesionalitas guru, sehingga guru merasa rugi bila mereka meninggalkan kegiatan yang diselenggarakan oleh KKG/MGMP/MGBK.
Untuk mengembangkan kelembagaan dan meningkatkan kualitas dan kinerja KKG/MGMP/MGBK perlu di susun petunjuk teknis pengembangan dan penyelenggaraan KKG/MGMP/MGBK yang meliputi 8 (delapan) komponen yaitu: (1) program, (2) organisasi, (3) pengelolaan, (4) sarana dan prasarana, (5) sumber daya manusia, (6) pembiayaan, (7) pemantauan dan evaluasi, serta (8) penjaminan mutu.
Tujuan
Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG/MGMP/MGBK bertujuan sebagai acuan bagi:
- Pengambil kebijakan di Kementerian Agama untuk mendukung pengembangan profesi guru madrasah berbasis KKG/MGMP/MGBK.
- Pengelola KKG/MGMP/MGBK untuk dapat menayelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, terarah, berjenjang dan berkelanjutan.
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Pusat Pengembangan Madrasah.
- Pengawas dan Kepala Madrasah.
- Guru RA, Ml, MTS, MA/MAK.
- Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI.
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MTs dan MA/MAK.
- Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) MTs dan MA/MAK.
- Yayasan/Organisasi Penyelenggara Pendidikan Madrasah.
0 Comments