Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan kelayakan dan kinerja program atau satuan pendidikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Hasil dari akreditasi sekolah/madrasah diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan perangkat kelayakan yang diterbitkan oleh sebuah lembaga mandiri dan profesional, bernama Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah merupakan badan evaluasi mandiri yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
BAN-S/M menjadi institusi mandiri yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Tugas BAN-SM, antara lain merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, serta melaksanakan akreditasi pada sekolah atau madrasah.
Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
- standar isi;
- standar proses;
- standar kompetensi lulusan;
- standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan;
- standar pembiayaan; dan
- standar penilaian pendidikan.
- pendidikan sebagai instrumen mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai sosial masyarakat,
- fungsi dan peranan pendidikan dalam mendorong integrasi sosial, dan
- sekolah/madrasah sebagai sistem sosial yang bermakna sekolah/madrasah merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungan.
0 Comments